BPKH Akui Kemenag Minta Transfer Dana Pengelolaan Haji Lebih Rendah dari Pagu

BPKH Akui Kemenag Minta Switch Dana Pengelolaan Haji Lebih Rendah dari Pagu


BPKH Akui Kemenag Minta Transfer Dana Pengelolaan Haji Lebih Rendah dari Pagu
Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi(MI/AMIR MR)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui Kementerian Agama (Kemenag) minta switch jumlah dana pengelolaan haji 2024 lebih kecil dari kesepakatan hasil kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

Kepala BPKH RI, Fadlun Imansyah membeberkan, general Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapain Rp20.336.000.000.000 dengan asumsi kongregasi reguler mencapai 213.320 dan jemaah khusus 27.680.

Berdasarkan rapat panja, nilai manfaat yang dibagikan telah ditetapkan nilai manfaat yang harus dibagikan sebesar Rp8,2 triliun termasuk untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca juga: DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji

Alih-alih ditransfer dengan jumlah yang sama, dana yang ditransfer oleh BPKH ke Kemenag lebih kecil, yakni sebesar Rp7,88 triliun.

Fadlun menuturkan, dana yang ditransfer oleh BPKH sebesar Rp7,88 triliun atau sesuai dengan permintaan pihak Kemenag.

“Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai yang dimintakan yaitu Rp7,88 T,” ucap Fadlun.

Baca juga: BPKH Limited Berkolaborasi dalam Pengelolaan Hotel dan Layanan Haji

Fadlun mengeklaim pihaknya tidak paham mengapa Kementerian Agama meminta dana pengelolaan haji berjumlah Rp7,88 Triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dasar BPKH mentransfer dana pengelolaan haji mengapa lebih kecil dari hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.

“Jika terjadi perbedaan seperti itu yang dipegang oleh bapak yang mana?,” ungkap Ace.

Baca juga: BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah Lain

“Kami sebagai pengelola keuangan yang mengeluarkan keuangan otomatis mengeluarkan sesuai dengan permintaan,” jawabnya.

Menurut Fadlun, selama permintaan masih dibawah koridor penetapan pagu, maka jumlah permintaan masih bisa dilakukan.

Namun, apabila Kemenag meminta jumlah dana di atas pagu yang ditetapkan, maka permintaan itu harus dilakukan berdasarkan persetujuan kembali antara pemerintah dan DPR.

Baca juga: DPR RI Bantah Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Mutlak di Menteri Agama

“Secara best possible apply selama di bawah koridor penetapan pagu buat kami itu dapat dilakukan. Yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan, maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR,” tuturnya.

Ace pun mempertanyakan apakah BPKH memegang hasil keputusan rapat atau tetap mentransfer sesuai permintaan.

Fadlun mengeklaim bahwa BPKH akan tetap berpegang pada pagi anggaran yang telah ditetapkan yaitu Rp8,2 triliun. Namun, dalam praktiknya, pihaknya tetap akan mentransfer sesuai dengan jumlah yang dimintakan oleh Kementerian Agama.

“Kita tetap memang pagunya Rp8,2 triliun pak sebagai pagu,” tandas Fadlun. (H-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *