Kejari Lembata Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN
KEJAKSAAN Negeri LembataBahasa Indonesia: Nusa Tenggara TimurJumat (6/9), kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Sebelumnya, pada pekan lalu, pihak Kejari Lembata telah menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan SLBN.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
Baca juga: Curiga Lampu Rumah tak Menyala, Perempuan di Lembata NTT Ditemukan Tewas dalam Kamar
Adapun, LYL tidak hadir di kantor Kejaksaann Negeri Lembata, saat ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan didampingi Kasi Intel Teddy Valentino menjelaskan, berdasarkan uji labarotorium di Politeknik
Negeri Kupang, dari 19 Segmen ruas jalan yang dikerjakan CV Lembata Jaya terdapat beberapa segmen ruas jalan yang tidak memenuhi spesifikasi hingga menyebakan Negara merugi Rp2.591.974.000.
Pada tahun 2022, Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari dana PEN tahun 2022 untuk membiayai paket Peningkatan Jalan Sp Lerahinga-Sp Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) Kabupaten Lembata. Pagu dana tersebut sebesar Rp6.000.000.000.
Baca juga: Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.691.906.362. Kuasa Direktur CV Lembata Jaya LYL bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen AP mengikatkan diri untuk menyelesaikan pekerjaan sejak 11 Juli 2022 selama 150 hari kalender.
“Kejari Lembata sebelumnya telah melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Kemudian dilanjutkan dengan ekspose perkara di Kejati NTT dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sampai dengan selesai terhadap Paket Pekerjaan peningkatan jalan Sp Lerahinga-Sp Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022,” ucap Selan.
Selan menjelaskan pada tahap penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 22 saksi di antaranya dari pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, pokja sampai dengan masyarakat penjual subject material. Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli.
“Berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan, sebanyak 19 segmen setelah dilakukan uji lab di Politeknik Negeri Kupang terdapat beberapa segmen yang tidak memenuhi spesifikasi dan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,” jelas Selan.
Bahwa berdasarkan hasil ekspose bersama Kejati NTT pada 21 Agustus 2024, dan fakta yang terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik menetapkan Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, LYL, Pejabat Pembuat Komitmen, AP, dan konsultan pengawas, YM, sebagai orang yang paling bertangung jawab atas paket pekerjaan tersebut dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PT/J-3)