UU KSDAHE Perkuat Kewenangan Penyidik KLHK

UU KSDAHE Perkuat Kewenangan Penyidik KLHK


UU KSDAHE Perkuat Kewenangan Penyidik KLHK
Pegawai Balai Taman Nasional Gunung Merapi Mengecek Tanaman di House Konservasi Berbasis Genetik di Klangon, Yogyakarta(MI/ARDI TERISTI)

DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut penyidik KLHK memiliki kewenangan lebih kuat dengan pengesahan revisi Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dapat melakukan upaya yang belum diatur sebelumnya.

“PPNS dapat melakukan upaya-upaya yang sebelumnya belum diatur, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jadi melalui undang-undang ini dilakukan penguatan terhadap PPNS,” ujar Rasio Ridho Sani dalam taklimat media yang diadakan di Jakarta, Kamis (19/9).

Baca juga: Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove

PPNS, jelasnya, mempunyai kewenangan untuk meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi berkaitan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berdasarkan izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain juga dapat memblokir rekening tersangka yang diduga sebagai hasil tindak pidana di bidang konservasi.

“Tidak kalah penting kami sampaikan juga, penyidik juga dapat meminta data-data kekayaan dan information perpajakan tersangka sehingga kita bisa menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan termasuk aliran-aliran keuangan para pelaku,” katanya.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan bahwa undang-undang itu juga mengatur penyidik dapat menggunakan alat bukti elektronik. Selain juga perluasan tindak pidana untuk kejahatan yang menggunakan media sosial.

Dirjen Gakkum juga menggarisbawahi ada pemberatan sanksi pidana termasuk untuk korporasi, selain juga penambahan sanksi dalam bentuk pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem dan biaya rehabilitasi serta translokasi dan pelepasliaran satwa.

Langkah penguatan itu penting, tegas Rasio Ridho Sani, karena Gakkum KLHK sudah melakukan sekitar 500 operasi berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi serta wilayah konservasi. Hal tersebut memperlihatkan ancaman nyata terhadap vegetation dan fauna yang dilindungi serta kawasan lindung. (Ant/H-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *