KAI: Jalur Kereta bukan Tempat Bermain

Jalur Mobil KAI bukanlah Taman Bermain


KAI: Jalur Mobil Bukan Taman Bermain
Ilustrasi(MI)

PT Kereta Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain. Perseroan melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di tempat tersebut, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan itu disampaikan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meminimalkan kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pengguna transportasi kereta.

“KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Vice President Public Members of the family PT KAIAnne Purba di Jakarta, Senin (23/9).

Ia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Pasalnya, kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

Baca juga: Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Joging Pakai Headset di Perlintasan Grogol

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne

Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.

Baca juga: PT KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan di Perbaungan

Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Ia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. “Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” tandas Anne. (Ant/Z-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *