Penyerahan Faucet MPR RI soal KKN pada Keluarga, Nama Soeharto Dicabut
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menyerahkan Surat Jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, KolusiDan Nepotismekepada perwakilan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto hari ini, 28 September 2024. Kini, nama Soeharto dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 resmi dicabut.
Penyerahan berkas kepada keluarga Soeharto dilakukan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pencabutan nama Soeharto dipastikan tidak mengurangi makna Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 secara umum. Bamsoet menyebut time table ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dan menjaga kerukunan kebangsaan.
Baca juga: Romo Magnis: Reformasi Satukan Keragaman tapi Gagal Berantas KKN
“Pimpinan dan lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan Rumah Besar Kebangsaan, berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional dan kerukunan persaudaraan kebangsaan di antara berbagai elemen bangsa dalam koridor etika dan hukum yang berlaku,” kata Bamsoet di Kompleks MPR DPR RI, Jakarta, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam penyerahan berkas itu, Bamsoet meminta masyarakat menjadikan kejadian lampau menjadi bahan pembelajaran. Peristiwa baik diminta dijadikan hikmah untuk pembangunan karakter bangsa.
“Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang,” ujar Bamsoet.
Baca juga: Sikapi Kecurangan Pemilu, Akademisi UGM Cetuskan Pengadilan Rakyat
Bamsoet juga meminta masyarakat menutup pintu dendam atas kejadian lampau. Peraturan bangsa diminta dinomorsatukan.
“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” ucap Bamsoet.
Sebelumnya, MPR sepakat untuk menjawab surat dari Fraksi Partai Golkar perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto. (M-4)