F-PKB Fasilitasi Silaturahmi Kebangsaan Keluarga Gus Dur-MPR
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Brambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan time table silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak lepas dari peran Fraksi PKB.
“Dan acara hari ini sesungguhnya adalah peran besar dari Fraksi PKB di MPR. Yang tentu saja dipimpin oleh Pak Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR), tentu tidak bisa jalan tanpa perintah Ketua Umumnya,” ungkap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024).
Bamsoet menyebut Fraksi PKB dipimpin oleh Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berperan besar hingga acara tersebut terealisasi.
Baca juga: Kurikulum Sejarah tentang Lengsernya Gus Dur Harus Diubah
Lebih jauh Bamsoet meminta agar pemerintah saat ini dan yang akan datang untuk mempertimbangkan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.
Permintaan tersebut didasari pada keputusan MPR RI mencabut TAP MPR RI Nomor 2 tahun 2001 terkait kedudukan hukum Gus Dur tidak berlaku lagi.
“Saudara sekalian yang saya muliakan, sampai titik ini rasanya kita dapat bersepakat. Begitu besar jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial,” tuturnya.
Baca juga: Bamsoet: Gus Dur adalah Simbol Kesetaraan
Bamsoet pun menegaskan, sudah seharusnya pemerintah menetapkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.
“Dengan adanya penegasan surat dari pimpinan MPR yang didukung oleh pandangan umum fraksi fraksi dan kelompok DPD pada sidang akhir masa jabatan MPR yang lalu, telah ada ketegasan bahwa TAP MPR No. 2/ MPR 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji, Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” paparnya.
“Oleh karenanya, tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Kiai Haji, Abdurrahman Wahid, dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan hari ini maupun yang akan mendatang untuk mendapatkan sekali lagi Anugerah Gelar Pahlawan Nasional,” tandas Bamsoet. (Ykb/P-3)