Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan


Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
Kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis.(Instagram/Sandra Dewi)

PAKAR Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/10).

Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang isinya mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024) silam.

Baca juga: Kejagung Enggan Berpolemik soal Cincin Kawin Sandra Dewi

Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi. Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

“Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar,” terang dia.

Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa ia sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti switch yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam konferensi.

Baca juga: Sandra Dewi Sebut Kondisi Babel Mencekam Usai Kasus Korupsi Timah Terungkap

Menurut dia, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, katanya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.

“Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan,” tegas dia.

Hal tersebut, kata dia, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum. Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, harusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

“Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya ‘itu menjadi kewenangan penyidik’ atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan,” tegas dia. (Ykb/I-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *