Tindak Judi On-line, Menkominfo Blokir 3 VPN Free of charge
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie telah memblokir tiga Digital Personal Community (Bahasa Indonesia: VPN) free of charge. Langkah ini diambil untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia.
“Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. Karena judol ini masih menggunakan VPN. Jadi kita juga tutup VPN-nya kita banned, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” kata Budi di Gedung KominfoJakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Budi mengatakan pemblokiran ini masih bersifat uji coba. Sehingga ia pastikan ke depan akan kembali memblokir VPN yang terkait judol.
Baca juga: Kominfo Telah Blokir 886.719 Konten Judi Online Sejak Juli 2018
“Pokoknya semua VPN free of charge yang mengandung konten-konten negatif kita blokir,” jelasnya.
Disamping itu, Budi menyebut pihaknya telah mengeluarkan regulasi baru dalam membatasi jumlah switch pulsa seluler. Pasalnya, ia menduga adanya aliran judol yang berasal dari switch pulsa seluler.
“Kita dari Kementerian Komunikasi informatika membuat regulasi untuk membatasi switch pulsa maksimal 1 juta rupiah in step with hari,” terangnya.
(Z-9)