Kemenag Jabar Bantah Isu Tidak Bisa Nikah di Hari Libur

Kemenag Jabar Bantah Isu Tidak Bisa Nikah di Hari Libur


Kemenag Jabar Bantah Isu Tidak Bisa Nikah di Hari Libur
Sejumlah jurnalis menyaksikan prosesi akad nikah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, melalui layar di Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (9/12/2022).(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar), memberi klarifikasi terkait beredarnya isu akad nikah tak bisa dilakukan pada hari libur seperti di akhir pekan. Isu itu muncul lantaran adanya salah penafsiran pasal.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, Senin (14/10), mengatakan kemunculan isu akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, disebabkan salah menafsirkan pasal dari beberapa penghulu yakni pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024.

Dus, ia memastikan Kemenag tidak memberlakukan kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah.

”Jadi saya tegaskan pada prinsipnya, Kemenag tidak membatasi ruang, waktu, dan tempat pernikahan. Bahwa akta pernikahan yang dilakukan pada hari libur atau tanggal merah langsung tercatat, jadi tidak lagi harus menunggu hari kerja,” papar Ajam.

Sebelumnya, beredar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 Pasal 16 yang ramai ditafsirkan dengan anggapan akad hanya boleh dilakukan pada Senin hingga Jumat di jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA).

Aturan itu pun disahkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas consistent with Oktober 2024. Di pasal 16 ayat 1 PMA 22/2024 disebutkan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di KUA hanya bisa di hari dan jam kerja. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa merujuk aturan tersebut, akad nikah bisa dilaksanakan juga di luar KUA.

Menurut pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Valerianus Beatae Jehanu, penafsiran itu agaknya melenceng dari maksud kebijakan Menag. Kendati tak seluruhnya keliru, menurutnya ada toleransi tambahan yang tersirat sebagaimana sistem kerja harian di KUA yang selama ini diterapkan.

“Betul tafsirnya di atas. Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN (Pegawati Pencatat Nikah) sesuai wilayah. Dilakukannya bisa di KUA kecamatan atau di tempat lain di wilayah itu, tapi harus di jam kerja,” terangnya.

Tapi kata Valerianus, ini tidak menutup kemungkinan bagi Kepala KUA untuk membuat diskresi bagi pelaksanaan akad nikah di luar hari dan jam kerja karena pada praktiknya pun sudah berlaku seperti itu. Maka ini tak ubahnya seperti orang kerja yang menjalankan lembur. Dengan
demikian, kebijakan tersebut masih bisa berubah, tergantung sikap dari kepala KUA di wilayah kerja masing-masing.

Bantahan dari Kemenag sebelumnya telah dikeluarkan pada Juni 2024. Kemenag menegaskan unggahan tentang akad nikah hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja mulai 1 Januari 2025 adalah informasi yang tidak benar. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melalui akun Instagram resminya memastikan narasi itu adalah misinformasi alias hoaks. (AN/J-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *