Information Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos jadi Acuan KementerianLembaga
DATA Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada disusun Kementerian Sosial telah dijadikan acuan pemadanan knowledge sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kemendikbud Ristekdikti untuk pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal Arifin mengatakan sebelum pemberian KIP, Kemendikbud akan melakukan pemadanan Information Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).
“Jika telah masuk dalam DTKS akan langsung diberikan, dan jika belum masuk dalam DTKS akan diajukan,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan di lingkungan Kemensos bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (15/10).
Baca juga: Mensos Janjikan Data DTKS Dibenahi Tahun Depan
Selain itu, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan PBI-JK oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP terkait pemberian beasiswa.
Kemensos dalam pengelolaan DTKS juga terbuka dengan Okay/L lain dalam mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial telah melaksanakan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin melalui mekanisme Information Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dipergunakan dalam penanganan fakir miskin sebagai sumber knowledge dalam pemberian bantuan sosial (bansos) ataupun pemberdayaan.
Baca juga: Mensos : Puskesos Garda Depan Pendataan dan Pengaduan Masyarakat
“Secara umum pendekatan penanggulangan kemiskinan kita centered dan common. Maka andalan utama adalah knowledge,” kata Gus Ipul.
Dalam prosesnya, Kemensos telah melakukan pengecekan NIK dan kelayakan penerima bansos dengan knowledge kependudukan, knowledge ASN, knowledge pengurus perusahaan, knowledge dapodik dan knowledge EMIS, knowledge tenaga pendidik yang menerima tunjangan sertifikasi, knowledge penerima upah diatas UMR/UMP/UMK, knowledge tenaga Kesehatan dan knowledge lain yang menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.
Selain Kemendikbud, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan PBI-JK oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP terkait pemberian beasiswa. Kemensos dalam pengelolaan DTKS juga terbuka dengan Okay/L lain dalam mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Sejak April 2021, DTKS diperbarui dan ditetapkan setiap bulan dengan memperhatikan usulan daerah, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kabupaten/kota melakukan pendataan dan pengelolaan knowledge fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota.
Gus Ipul menekankan keterlibatan daerah dalam knowledge tidak hanya melalui rekomendasi surat namun juga tanggungjawab. Karenanya, Gus Ipul berpesan kepada pemerintah daerah untuk melakukan replace knowledge untuk peningkatan kualitas knowledge dan merencanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam waktu dekat. (H-3)