Disekap, 12 WNI Korban On-line Rip-off di Myanmar Dibebaskan
KEMENTERIAN Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 WNI terindikasi korban penipuan daring. Mereka sebelumnya terjebak di perusahaan on line tipuan di wilayah konflik Myawaddy Myanmar. Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10) pukul 16.00 sore waktu setempat.
“Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku,” dikutip pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (16/10).
Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai on-line scammer dan judi on line.
“Mereka juga mengalami kekerasan fisik,” sebutnya.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Namun beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada Agustus 2024 lalu. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengam otoritas terkait di Myanmar.
“Melakukan komunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. “Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy,” lanjut pernyataan resmi tersebut.
Kementerian Luar Negeri senantiasa menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa. (Fer/P-3)