Membahayakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar

Membahayakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar


Membahayakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar
Penutupan perlintasan liar kereta(MI/Lilik Darmawan)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mendukung upaya pemerintah dalam penutupan perlintasan liar di wilayahnya. Perlintasan di Km 345+6/7 antara Stasiun Purwokerti dan Karanggandul telah ditutup, Selasa (15/10).

Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup delapan perlintasan sebidang liar. Namun, masih ada masyarakat yang membuat perlintasan liar, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mendukung keselamatan dan keamanan, serta implementasi UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel, tidak membuat perlintasan liar, dan hanya menggunakan perlintasan resmi.

“Kami meminta masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintasi perlintasan kereta api. Pengendara yang melintasi perlintasan sebidang resmi diimbau untuk berhati-hati, memeriksa kanan-kiri sebelum melintas, dan pengendara roda empat dianjurkan membuka jendela untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya, Rabu (16/10).

Minimnya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas.

“Sedangkan pada Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran aturan ini dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,00,” katanya

Feni menambahkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak untuk menjaga keselamatan.(M-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *