Tarif Paspor dan Visa Terbaru
PEMERINTAH mengubah biaya pembuatan paspor dan Visa. Tarif keduanya dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PP 45/2024 itu juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya. Berikut rincian biaya pembuatan paspor dan visa sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
1. Permohonan paspor baru & penggantiannya
– Paspor biasa masa berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu.
– Paspor biasa nonelektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650 ribu.
– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu.
– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950 ribu.
2.Denda paspor
– Rusak: Rp 500 ribu.
– Hilang: Rp 1 juta.
3. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI According to Buku Rp 100 ribu.
4. SPLP untuk Orang Asing According to Buku Rp 150 ribu
5. Biaya Percepatan paspor Selesai di Hari Sama Rp1 juta.
6.Visa Kunjungan
– Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari in keeping with orang Rp 250 ribu.
– Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari in keeping with orang Rp 350 ribu.
– Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari in keeping with orang Rp 500 ribu.
– Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari in keeping with orang Rp 1 juta.
– Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari in keeping with orang Rp 1,5 juta.
7. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari in keeping with orang Rp 2 juta.
8. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
– Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari in keeping with orang Rp 1,5 juta.
– Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling lama 90 Hari in keeping with orang Rp 2 juta
– Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari in keeping with orang Rp 2,5 juta.
– Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 tahun in keeping with orang Rp 3 juta.
– Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 tahun in keeping with orang Rp 5 juta.
– Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun in keeping with orang Rp 10 juta.
– Visa Kunjungan Beberapa KaIi Perjalanan Paling Lama 10 Tahun in keeping with orang Rp 15 juta.
9. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu
– Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I in keeping with permohonan Rp1 juta.
– Biaya Verilikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II in keeping with permohonan Rp 2 juta.
– Biaya Verifrkasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III in keeping with permohonan Rp8 juta.
(Saya-2)