Bea Cukai Kendari Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal di Konawe
BEA Cukai Kendari bersama Satpol PP Kabupaten Konawe dipegang Operasi Pasar Teruskan Rokok Ilegal pada 15-18 Oktober 2024 di wilayah Konawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny R. Simorangkir menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius mereka untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
“Operasi ini adalah schedule rutin Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dengan tujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan menjaga pendapatan negara dari sektor cukai,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
“Sebagai hasil dari penindakan, kami menyita 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara selama periode ini,” jelas Tonny.
Tidak hanya melakukan penyitaanpetugas Bea Cukai Kendari juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang salah, pita bekas, atau tanpa pita cukai.
Petugas juga memasang stiker yang berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan edukasi kepada masyarakat, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat terjaga,” pungkas Tonny. (RO/Z-10)