Tidak Sosialisasikan Kampanye, Ketua KPU Jembrana Lakukan Pelanggaran Administratif
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana Bali.
“Kami sudah berproses sejak laporan masuk ke Bawaslu. Kami sudah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait, dari pelapor, terlapor, dan para saksi. Hasil gelar kasus membuktikan jika KPUD Kabupaten Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi yakni tidak melakukan sosialisasi tentang kampanye, terutama kepada panitia acara, pasangan calon, dan tim pemenangan di Jembrana,” ujarnya Minggu (27/10).
Kasus ini berawal pada pekan lalu saat warga bernama I Putu Dwita yang melaporkan Ketua KPU Jembrana ke Bawaslu Bali perihal dugaan pembiaran jalan sehat yang diselenggarakan Relawan De Gadjah pada 13 Oktober. De Gadjah atau Made Muliawan Arya adalah calon gubernur Bali yang berpasangan dengan Putu Agus Suradnyana (PAS).
Dari hasil dari pemeriksaan Bawaslu Bali, terbukti terlapor tidak menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada setiap paslon yang ada di Jembrana.
Wirka menyatakan pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih. Kendati Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Sebab, dalam kegiatan jalan sehat yang digelar Relawan De Gadjah tidak ditemukan unsur kampanye kepada para peserta yang hadir.
Kesalahan pelanggaran administrasi terjadi karena belum disosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada setiap paslon, sehingga ada perbedaan persepsi terkait dengan mekanisme pelaksanaan kampanye.
Hasil dari pemeriksaan dengan keterangan saksi, terlapor, pelapor, dan Bawaslu Jembrana tidak ada unsur kampanye. Sehingga Ketua KPU Jembrana tidak dinyatakan pelanggaran etik. “Berdasarkan keterangan saksi, terlapor, pelapor, dan Bawaslu Jembrana tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut,” beber Wirka.
Dijelaskan juga sanksi administratif, berupa rekomendasi agar menyosisialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada tiap paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.”Tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan jalan santai,” tegas Wirka.
Seperti diketahui pelapor I Putu Dwita melaporkan Ketua KPU Jembrana dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PG/Prov/17.00/X/2024/ standing laporan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan instansi tujuan KPU Kabupaten Jembrana melalui KPU Provinsi Bali.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan, I Putu Dwita melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah paslon Mulia-PAS sehingga terjadi penyimpangan saat acara tersebut.
Laporan tersebut diajukan kepada Bawaslu Bali pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Denpasar. Pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulia-PAS.
“Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, atas pembiaran yang dilakukan. Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai pasangan Mulia-PAS,” terangnya.
Ia menambahkan laporan yang diajukan ke Bawaslu sudah dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana.
“Seperti ditemukan mobil bergambar Pasangan Calon, kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulia-PAS ini seolah pembiaran, hal ini yang menjadi dasar atas laporan kami,” imbuhnya. (OL/J-3)