Ikut Arahan Presiden, Pj Gubernur Setuju Gratiskan Biaya Sewa Rusun Pasar Rumput
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk menggratiskan biaya sewa di Rusun Pasar Rumput selama satu tahun ke depan.
Adapun kebijakan ini hanya bagi warga terdampak kebakaran di Manggarai, Jakarta Selatan.
“Warga terdampak kebakaran yang menjadi prioritas kami agar bisa menghuni rusun. Tercatat ada 450 korban kebakaran yang akan menghuni rusun secara free of charge selama setahun ke depan,” ujar Teguh dikutip Senin (28/10).
Kebakaran yang terjadi di 21 RT dari 3 RW, Kelurahan Manggarai, pada 13 Agustus lalu, menyebabkan 1.172 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Pemrov DKI Jakarta sebelumnya sudah menggratiskan biaya sewa Rusun Pasar Rumput selama 3 bulan sejak pascakebakaran.
“Semoga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang baik. Kembali bekerja dan hidup sejahtera di rusun ini,” ujar Teguh.
Sementara, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta Perumda Pasar Jaya menggratiskan Rusun Pasar Rumput selama setahun untuk korban kebakaran Manggarai.
“Kami bersinergi memaksimalkan aset-aset yang ada. Kita fokus saja ke depan. Saya berterima kasih atas koordinasi dengan Pak Gubernur yang sangat luar biasa,” ungkap Maruarar.
Hal tersebut juga diamini oleh Mendagri Tito, menurutnya upaya pemerintah untuk menggratiskan biaya sewa merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tito menyebut, kebijakan ini diprioritaskan untuk rakyat kelas bawah yang berpenghasilan rendah.
“Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas, prioritas utama adalah kepada rakyat yang low elegance, yang mereka tidak punya rumah, itu nomor satu. Misalnya pada rusun ini, nanti yang tanggung jawab adalah Dirut Pasar Jaya dibantu Bapak Wali Kota untuk meyakinkan bahwa unit-unit ini diisi oleh warga berkriteria tadi,” ujarnya.
Diharapkan, kebijakan ini dapat tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tracking dan evaluasi terhadap kebijakan ini sehingga dapat mencegah potensi unit rusun free of charge tersebut disewakan kembali kepada orang lain. (P-5)