Aplikasi Akta Cerai Dirilis, Menag Yakin Dapat Putus Pungli
MENTERI AGAMA Nasaruddin Umar menghadiri peluncuran aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sekaligus penandatangan adendum nota kesepahaman (MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan information pernikahan dan perceraian. MoU ini dijalin antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Nasaruddin mengapresiasi penandatanganan MoU dan peluncuran aplikasi EAC itu. “Terima kasih kepada bapak ketua Mahkamah Agung atas inisiatif MoU ini,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (29/10). “Dengan adanya EAC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya,” tambah Nasaruddin mengenai aplikasi akta cerai itupl.
EAC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan. Dengan EAC, akta cerai akan terjamin keamanannya dan keasliannya. Nasaruddin juga menyampaikan harapannya pada para aparatur negara baik di Kemenag maupun di MA untuk tidak mudah memutuskan perkara perceraian.
“Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang,” cetus Nasaruddin. “Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” lanjutnya.
Ia menerangkan beberapa langkah Kemenag mencegah tingginya jumlah perceraian adalah menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin, dan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah). (M-1)