IPK 2024 Indonesia Dirilis Selasa Besok, KPK: Kita Nunggu dengan Sedikit Cemas



Dikutip dari laman KPK, Suap asing diartikan sebagai perbuatan pemberian atau terhadap pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional baik secara langsung atau tidak langsung, dengan segala bentuk keuntungan, untuk dirinya atau entitas lain agar pejabat publik tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu yang ada dalam kewenangannya, dengan tujuan untuk mendapatkan atau menjaga transaksi bisnis atau bentuk keuntungan lainnya terkait hubungan transaksi internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *