Pemuda di Pringsewu, Lampung Ditangkap Usai Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA
Lampung Geh, Pringsewu – Seorang pemuda nekat mencekoki minuman keras terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Usai cecoki, pelaku mencabuli korban.
Pelaku berinisial FDS (22) warga Pringsewu. Ia ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap korban A (16) yang masih berstatus SMA.
“Modusnya pelaku ini mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli,” katanya, Jumat (14/2).
Candra menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi sebanyak empat kali dalam rentang waktu Juli-November 2024 di rumah pelaku.
“Korban tak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka,” sebutnya.
Candra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang ceria berubah menjadi murung dan pendiam.
Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kemudian, pihak sekolah memberitahukan kepada pihak keluarga korban dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku telah ditahan, terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)