Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan



Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A. Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *