PN 2 x Surati BPN soal Cluster di Tambun, Nusron: Tak Ada Permohonan Pengukuran
“Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Stated. Namun, tidak ada information yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” ujar Yanto, di Media Heart MA, Jakarta, pada Kamis (13/2) lalu.