Bea Cukai Atur Relaksasi Fiskal untuk Barang Kiriman Jemaah Haji
Dia menyebut, untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023. Dalam aturan ini, jemaah haji diperbolehkan mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal Unfastened on Board (FOB) USD 1.500 according to pengiriman atau sekitar Rp 24,5 juta (Kurs 16.326). Barang kiriman ini dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).