Polda Lampung Tangkap 5 Tersangka Narkoba dan Amankan Ribuan Pil Ekstasi
Menurut Irfan, hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari kurir hingga pemilik gudang.
“PW berperan sebagai pemilik gudang, DN sebagai kurir, RP, YN dan AR berperan sebagai penjual atau penyandang dana,” sebutnya.
Irfan menambahkan, apabila dinilai secara ekonomis, ribuan pil ekstasi dan sabu diperkirakan mencapai Rp 1,4 milliar.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka dapat menyelamatkan kurang lebih 5046 orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Yul)