Pemuda 18 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi Karena Curi HP dan Uang Tunai

Lampung Geh, Lampung Barat – Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana pencurian di daerah Batu Ketulis, Lampung Barat, Selasa (4/3) kemarin.
Pelaku berinisial I (18) warga Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (4/3) dini hari di kediamannya.
Menurut Juherdi, dalam peristiwa pencurian itu, pelaku berhasil mencuri sebuah handphone, uang tunai, dan kartu ATM milik korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan aksi pencurian pada 2 Februari 2025," katanya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan kartu ATM.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Sekincau untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Put)