Ketentuan Pemenuhan Beban Guru dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.



Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam, Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini adalah perubahan dari Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018. Ada berbagai ketentuan yang diubah dalam peraturan tersebut.

Guru tenaga profesional dalam bidang pendidikan yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa. Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.

Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Diatur dalam Peraturan Apa?

Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov

Menurut Sistem Pengembangan Sumber Daya Tenaga Pendidik oleh Dr. Juli Iswanto, M.Pd.I (2024: 54), beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.

Ketentuan pemenuhan beban tenaga kerja guru diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 kegiatan pokok dalam beban kerja guru diuraikan sebagai berikut:

1. Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan

Merencanakan pembelajaran dan pembimbingan meliputi:

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

3. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas dasar meliputi:

Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai poin kelima dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. Tugas tambahan yang dimaksud pada huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya.

Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Semoga dapat menambah wawasan mengenai beban kerja guru dan peraturannya. (IND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *