Ketentuan Pemenuhan Beban Guru dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
Guru tenaga profesional dalam bidang pendidikan yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa. Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.
Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Diatur dalam Peraturan Apa?
Menurut Sistem Pengembangan Sumber Daya Tenaga Pendidik oleh Dr. Juli Iswanto, M.Pd.I (2024: 54), beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.
Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 kegiatan pokok dalam beban kerja guru diuraikan sebagai berikut:
1. Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan
Merencanakan pembelajaran dan pembimbingan meliputi:
2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
3. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas dasar meliputi:
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Semoga dapat menambah wawasan mengenai beban kerja guru dan peraturannya. (IND)