Komplotan Pencuri Bobol Garasi Rumah Warga di Bekasi lalu Bawa Kabur Mobil

Komplotan pencuri mobil yakni Niko Kristianto Sihombing (27 tahun), Jemes Sitompul (34), dan Efendi Siregar (40) ditangkap polisi.
Penangkapan ketiganya berawal laporan adanya aksi pencurian di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (6/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini bermula ketika korban bernama Holil melihat garasi tempat menyimpan mobil sudah dalam keadaan tak terkunci dan gemboknya hilang.
Ketika dicek ke dalam garasi, korban mendapati mobilnya sudah hilang. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan.
"Melakukan observasi, penyelidikan, cek TKP dan analisis IT," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (15/3).
Pelaku akhirnya terlacak berada di wilayah Karawang dan ditangkap di sana pada 10 Maret 2025. Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran. Ada yang berperan membuka gembok, joki, hingga eksekutor.
Tercatat, sudah ada 10 laporan kehilangan serupa yang diterima polisi. Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Bekasi.
"Setelah dilakukan interogasi para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut," ucap dia.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu seperti gunting beton hingga rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.