THR PNS-Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Dipastikan Bebas Pajak

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNStermasuk TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai hari ini, Senin (17/3), sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan tentang tentang THR PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Prabowo mengatakan, komponen pembayaran THR pada tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk tunjangan kinerja, Prabowo memastikan dibayar 100 persen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 49,9 triliun. Anggaran ini untuk ASN di pusat maupun daerah.
"General anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN daerah Rp 19,3 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3).
Selain itu, Suahasil juga memastikan THR yang diberikan ke PNS hingga pensiunan bebas Pajak Penghasilan (PPh). "Tidak ada potongan atau iuran dan PPh, ditanggung pemerintah," jelasnya.