Penjelasan KPK Soal Gazalba Saleh Bisa Video Name di Rutan
HAKIM Agung nonaktif Gazalba Saleh kedapatan melakukan panggilan video dengan temannya, Fify Mulyani saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah itu mengakui kejadian tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan kejadian itu masuk dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Pelaku yang membantu Gazalba menggunakan ponsel untuk melakukan video name sudah diproses hukum.
“Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8).
Baca juga: KPK Selidiki Kebenaran Gazalba Saleh yang Minta Anak Buahnya Cabut BAP
Menurut Tessa, kejadian itu kini tidak terulang lagi di Rutan KPK. KPK memastikan sudah melakukan perbaikan sistem agar pungli tidak terjadi lagi.
“Jadi KPK sudah melakukan mitigasi resiko dan pencegahan kedepan agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan persidangan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, KPK tengah mendalami pembelian aset Gazalba yang disamarkan. Teranyar, hakim agung nonaktif itu mengubah harga pembelian rumah di Bekasi dari Rp7,5 miliar menjadi Rp3,5 miliar.
Baca juga: KPK Masih Bertahan Minta Penggantian Hakim Kasus Gazalba Saleh
“Kemarin (persidangan sebelumnya), kami sudah memeriksa Moch Kharazzi, dia jual itu Rp7,5 miliar bersih (rumahnya),” kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Tunggul mengaku tidak mengetahui harga rumah itu. Cuma, Gazalba disebut menulis harga hunian tersebut senilai Rp3,5 miliar.
“Benar,” kata Tunggul.
Angka itu diminta dicatatkan Gazalba dalam akta jual beli (AJB) rumah. Menurut Tunggul, hakim agung nonaktif itu tidak memberikan keterangan jelas soal transaksi hunian yang terjadi. (P-5)