Febri Diansyah Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Kamis 27 Maret


Febri Diansyah menanggapi penggeledahan Visi Law Office terkait kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Febri Diansyah menanggapi penggeledahan Visi Legislation Workplace terkait kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pengacara Diansyah & Companions Legislation Company, Febri Diansyah, dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024. Dia diperiksa untuk tersangka Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3) malam.

Febri menghormati pemanggilan tersebut. Dia juga mengaku akan memenuhinya.

"Saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," kata dia.

Adapun pada Kamis (27/3) pagi, Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan persidangan Sekjen Hasto Kristiyanto yang jadi terdakwa dalam kasus yang sama. Febri adalah salah satu kuasa hukumnya.

Belum diketahui apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Febri ini.

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI.

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.

Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Kini, Hasto tengah disidang dalam kasus suap tersebut.

Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Kini, persidangan Hasto masih berlangsung. Sementara untuk Harun Masiku dan Donny, masih dalam proses penyidikan di KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *