Pemprov Bali Larang Penjualan Air Minum Dalam Botol Plastik di Bawah 1 Liter

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan quantity kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik … Read More