Pilkada Dua Kabupaten di Kalsel Melawan Kotak Kosong

Pilkada Dua Kabupaten di Kalsel Melawan Kotak Kosong


Pilkada Dua Kabupaten di Kalsel Melawan Kotak Kosong
Bendera partai politik memenuhi jalur hijau di jalan raya di masa kampanye.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

PILKADA serentak 2024 pada dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yakni, Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu dipastikan melawan kotak kosong.

Sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran passangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 pada4 September 2024 kemarin, hanya ada satu paslon yang mendaftar ke KPU di Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu.

Di Kabupaten Balangan, paslon yang mendaftar adalah paslon petahana Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi yang diusung PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKS, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Wilayah Digelar Lawan Kotak Kosong

Sedangkan di Kabupaten Tanah Bumbu, paslon yang mendaftar hanya Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin. Pasangan ini diusung enam parpol meliputi PAN, Partai Gerindra, PDIP, PKS, PKB, dan Partai Nasdem serta tiga partai pendukung yaitu Partai Ummat, Partai Golkar, dan Demokrat.

Bupati Tanah Bumbu saat ini Zairullah Ashar memutuskan tidak maju kembali dalam Pilkada Tanah Bumbu. Dirinya sempat berencana maju dalam
Pilgub Kalsel, namun gagal setelah tidak memperoleh cukup dukungan parpol.

Sementara Wakil Bupati Tanah Bumbu, Muhammad Rusli, memilih maju dalam Pilkada Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Warga di Brebes Unjuk Rasa Tuntut Ruang bagi Pemilih Kotak Kosong

Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Adji Budiono, mengatakan fenomena hanya satu bakal paslon yang mendaftar pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, masih dapat diakomodir.

Bawaslu melihat ini secara normatif dan sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 10/2024 dan Keputusan KPU No 1229/2024, bahwa KPU menerima pendaftaran bakal paslon pada 27-29 Agustus 2024, serta selanjutnya perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024.

“Kemudian ketika selesai masa pendaftaran, bahkan setelah perpanjangan hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka satu bakal paslon itulah yang akan mengikuti masa penelitian persyaratan pendaftaran hingga 21 September 2024. Sehingga di 22 September 2024 nanti jika memang hanya ada satu bapaslon yang ditetapkan KPU setempat sebagai paslon, maka dapat dikatakan di sana ada pilkada antara satu paslon melawan kolom kosong,” kata Thessa Adji.

Baca juga: Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah

Dihubungi terpisah, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani, mengatakan calon tunggal dalam pilkada berdasarkan putusan MK sah-sah saja karena hak rakyat untuk memilih harus dipenuhi.

“Tapi, calon tunggal itu tidak sehat bagi iklim demokrasi lokal karena rakyat seperti disuguhkan menu tunggal,” tuturnya.

Seharusnya, parpol menyadari bahwa semangat putusan MK menurunkan presentasi syarat pencalonan itu adalah agar banyak calon maju dalam Pilkada. Sekalipun kehadiran calon tunggal dalam pilkada merupakan hal yang diperbolehkan, calon tunggal sebisa mungkin tetap harus dihindari. (DY/J-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *