Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penipuan Haji di Sleman

Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penipuan Haji di Sleman


Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penipuan Haji di Sleman
Kloter pertama jemaah haji Aceh tiba di Tanah Air, Rabu (10/7/2024).(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (Buatan Sendiri) menangkap terpidana kasus tipuan haji plus berinisial VSD pada Rabu (7/8), di Kabupaten Sleman yang telah menjadi buron sejak 2021 lalu.

Perempuan berusia 44 tahun itu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi DIY di kediamannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, tanpa perlawanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu malam menjelaskan VSD terlibat dalam kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus (haji plus).

Baca juga: 5 Kali Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepanjang Siang hingga Sore

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 telah menyatakan VSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan tersebut, jelas Herwatan, VSD maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY, VSD dinyatakan bersalah dan hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara dalam proses banding.

“VSD pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung permohonan kasasi,” jelasnya.

Baca juga: Andi Awaluddin, Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejagung

Usai terbitnya putusan kasasi, Kejati DIY pun hendak mengeksekusi VSD. Namun, terpidana malah tidak ada di kediamannya sesuai dengan knowledge terdakwa di Jalan Damar Raya, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Sejak saat itulah ia menjadi buron dan baru tertangkap Rabu lalu.

“Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana,” jelasnya.

Setelah ditangkap, lanjutnya, VSD menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Baca juga: Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia

Kasus ini bermula saat VSD menawarkan program haji plus tanpa antri pada 2018 dengan biaya Rp138.000.000 in line with orang berkedok sebagai pemilik sekaligus komisaris PT BLB yang bergerak dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh.

Setelahnya, korban bernama Yennie Agustien yang tertarik janji manis tersebut menyetorkan uang hingga general Rp377.530.000 untuk mendaftarkan dirinya bersama sang suami. Namun, dengan alasan visa tidak disetujui pihak Arab Saudi, VSD menyatakan korban dan suami tidak dapat berangkat dan uang pendaftaran akan dikembalikan dalam dua pekan.

Selama dua pekan menunggu, tidak ada pengembalian uang dari terpidana. Selain itu, belakangan diketahui PT BLB milik VSD tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. VSD juga tidak pernah mendaftarkan Yennie dan suami ke dalam program haji plus. (AU/J-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *